Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah membayarkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp264 juta untuk 155 kasus sepanjang Januari hingga Maret 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana Ahmad mengatakan JKP program pemerintah yang diperuntukan bagi pekerja Indonesia, khususnya yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan catatan, pekerja dimaksud sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program JKP bertujuan membantu pekerja terkena PHK, di mana mereka akan mendapatkan bantuan uang tunai selama enam bulan berturut-turut, sambil menunggu apakah yang bersangkutan tetap lanjut kerja atau beralih profesi seperti menjadi pengusaha,” kata Sunjana Ahmad, Kamis (28/3/2024).
Sunjana menyebut nominal bantuan uang tunai yang diberikan kepada pekerja terkena PHK sebesar 45 persen di tiga bulan pertama dan 25 persen di tiga bulan berikutnya, dari total upah terakhir yang dilaporkan perusahaan pemberi kerja.
Ia menyampaikan bahwa program JKP ini tanpa pungutan iuran, karena bersumber dari rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
“Selain bantuan uang tunai, pekerja yang mengalami PHK juga berhak mendapatkan bimbingan konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan,” ungkap Sunjana.
Adapun syarat pengajuan JKP di BPJS Ketenagakerjaan, antara lain peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun, ada beberapa pengecualian untuk pemutusan hubungan kerja, yakni mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.
Kemudian, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Berikutnya, peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pembayaran klaim JKP didominasi pekerja di Kabupaten Bintan, karena merupakan kawasan industri,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

