Bintan (Vnews.click) – Ratusan nelayan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar aksi damai menolak kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
“Kami mengapresiasi terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023, tapi pemerintah terkesan memaksakan dan terburu-terburu mengeluarkan regulasi tersebut,” kata koordinator aksi, Andi Rio Framantha di depan kantor pengawasan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan, Sabtu (5/8/2023).
Andi menyebut seharusnya pemerintah mengambil langkah konsolidasi, diskusi, dan sosialisasi kepada sasaran/nelayan khususnya di Bintan, sebelum akhirnya mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2023.
Ia juga menilai tak ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini DKP Provinsi Kepri perihal kebijakan terbaru mengenai penangkapan ikan terukur tersebut.
“Bahkan DKP Provinsi Kepri sendiri, belum begitu paham soal aturan itu, ketika ditanyai oleh nelayan kami,” ujar Andi.
Lanjut Andi menyampaikan salah satu substansi yang disorot nelayan Bintan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2023, adalah menyangkut penetapan zona tangkap di atas 12 mil, harus mendapat surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari pemerintah pusat, karena sudah menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara zona tangkap nelayan di bawah 12 mil, katanya, menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat Provinsi Kepri.
“Kebijakan ini merugikan nelayan kecil, sebab kapal-kapal 5 sampai 10 GT ke atas yang biasanya melaut di atas 12 mil, sekarang berbondong-bondong turun di area bawah 12 mil. Sehingga, menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal/tradisional makin berkurang, akibat kalah saing dari segi sarana dan prasarana tangkap,” ujar Andi.
Persoalan lainnya yang disorot nelayan, lanjut dia, saat ini kapal-kapal dengan kapasitas maksimal 5 GT wajib memiliki alat sistem pemantauan kapal perikanan atau disebut VMS yang harganya berkisar di antara Rp18 juta hingga Rp20 juta.
Tak hanya itu, alat tersebut punya batas masa aktif selama satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya dengan biaya Rp6 juta.
“Kami harap KKP meninjau lagi PP Nomor 11 Tahun 2023, karena letak geografis Provinsi Kepri berbeda dengan daerah lainnya, yang terdiri dari 96 persen lautan dan hanya empat persen daratan,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

