KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Darwin pelaku pemukulan anak di bawah umur di hukum selama 6 bulan penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/02) kemarin.

Darwin, pelaku pemukulan seorang anak di bawah umur kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan putusan yang di bacakan oleh Ketua Majlis Hakim Ramauli Hotnaria Purba di dampingi hakim anggota Eduart MP Sihaloho dan Corpioner.

Dalam bacaan putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. oleh karena itu, terdakwa di jerat pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Majelis hakim memutuskan terhadap terdakwa Darwin di hukum selama 6 bulan penjara. Sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Mona Amalia dari Kejari Tanjungpinang selama 5 bulan penjara.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *