KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Sardi, pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 5,4 kg asal Malaysia di hukum 14 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/02) kemarin.

Terdakwa Sardi terduduk diam dan lemas mendengar Ketua Majlis Hakim yang di pimpin oleh Ramauli Hotnaria Purba di dampingi hakim anggota Corpioner dan Eduart MP Sihaloho membacakan putusan terhadap perkara dirinya.

Ketua majlis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sardi terbukti bersalah karena membawa barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu seberat 5,4 kg dari negara tetangga Malaysia masuk ke Pengudamg kabupaten Bintan.

Sedangkan pasal yang di jerat terdakwa yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Selain hukuman badan selama 14 tahun, Sardi juga didenda Rp2 milyar subsidaire 2 bulan kurungan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *