Tanjungpinang (vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan pelaku berinisial IA akibat diduga menyelewengkan BBM solar subsidi menggunakan mobil kijang hitam yang telah dimodifikasi.
Pelaku tertangkap tangan saat tengah mengisi BBM solar subsidi itu di SPBU Kilometer 3, Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Sabtu (07/5/2022).
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga melihat mobil pelaku bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Selasa (10/5/2022).
Awal menjelaskan pelaku IA memodifikasi tangki mobil kijang yang dikendarainya dengan kapasitas 480 liter. Sementara saat diamankan, BBM solar subsidi yang sudah terisi ke dalam tangki sebanyak 420 liter.
Pelaku ternyata membeli solar bersubsidi di SPBU Kilometer 3 menggunakan kartu BRIZZI FuelCard Pertamina dengan harga Rp5.150 per liter.
Pelaku juga tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah, sehingga langsung ditetapkan jadi tersangka.
“Pelaku sudah ditahan, begitu pula barang bukti satu unit mobil kijang, serta 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina sudah disita,” ujar Awal.
Lebih lanjut Awal menjelaskan, tersangka membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kepada kapal-kapal nelayan yang tengah bersandar di pelabuhan, seperti di Pulau Dompak. Ia menjual solar subsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ini baru perdana dilakukan tersangka,” sebut Awal.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

