KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Putusan MK terkait perkara tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto.

Menurut Bobby, sebelum adanya keputusan MK, ia memang mengharapkan agar Pemilu 2024 memakai sistem proporsional terbuka.

“Saya sebagai Ketua Partai NasDem Tanjungpinang mengharapkan pemilihan terbuka, di samping demokrasi dan azas keadilan untuk semua Calon Legislatif (Caleg) yang bertarung untuk meraih suara masyarakat yang mewakilinya,” ujar Bobby, pada Kamis (15/6/2023).

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri ini juga mengharapkan agar partai politik menghindari politik uang transaksional.

“Saya harapkan, agar partai politik menghindari politik uang transaksional, karena selain ada ancaman pidananya, hal ini juga tidak mendidik. Artinya ini dapat melecehkan hak masyarakat, di mana yang seharusnya mereka (pemilih) bisa bebas menjatuhkan pilihan politiknya,” ujar Bobby.

Bobby juga mengajak para elit politik bisa memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi yang konstitusional dalam Pemilu.

“Semoga Pemilu 2024 dapat berjalan secara aman, kondusif, juga transparan untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya pula.

Sebagaimana dikutip dari laman CNN Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis. (Rindu Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *