BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.

Selain menyelamatkan para korban, tim juga berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat, dengan inisial S, HR, A, dan MM.

“Mereka merupakan supir yang mengantarkan PMI ilegal dan penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan ke Malaysia,” kata Plh. Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023).

Ia mengungkap kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 6 Juni 2023, sekitar jam 17.30 WIB, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dua unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga berwarna merah yang akan membawa PMI tanpa dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan Speed Boat.

Setelah mendapat informasi tersebut, katanya, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan berdasarkan nomor TNKB-nya.

Dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut berada di sekitar wilayah DC Mall, tepatnya di kompleks Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Tim kemudian melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil itu akan bergerak, lalu dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tujuh orang PMI dalam mobil Daihatsu Xenia beserta seorang supir dengan inisial HR.

Kemudian, delapan orang dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang supir dengan inisial S.

“Setelah para korban diselamatkan, tim melakukan interogasi terhadap kedua supir dengan inisial HR alias R dan inisial S. Hasilnya, didapatkan nama dua orang pelaku lain yang berperan sebagai penjaga lokasi di pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, tempat pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia menggunakan Speed Boat,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial A dan MM.

Meskipun sempat melarikan diri, tim dengan cepat melakukan penyergapan tanpa perlawanan dari pelaku.

“Selanjutnya, keempat pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna merah, dua lembar STNK mobil, dan empat unit handphone milik para pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *