Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan menangkap seorang juru parkir liar yang mengaku sebagai salah seorang anggota organisasi masyakarat (Ormas) Pemuda Pancasila berinisial AR (34).
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menyampaikan pelaku diamankan saat menjalani aktivitas parkir liar di salah satu swalayan yang ada di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (13/5/2025).
“Pelaku terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025,” kata Iptu Fikri, Kamis (15/5/2025).
Fikri menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan juru parkir liar yang terjadi wilayah Kijang.
Saat dilakukan pengecekan oleh personel Satreskrim Polres Bintan, kata dia, didapati seorang juru parkir berinisial AR yang sedang melaksanakan aktifitasnya tanpa izin resmi dinas terkait.
Kepada polisi, AR mengaku merupakan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila wilayah Kijang. Hasil pungutan parkir tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dan sebagian disetorkan kepada bendahara Ormas Pemuda Pancasila.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, bahwa AR memang tidak terdaftar sebagai juru parkir di wilayah Kijang, sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 16 tahun 2025 tentang Penetapan Juru Parkir di Wilayah Kecamatan Bintan Timur II, Kabupaten Bintan, APBD Tahun Anggaran 2025.
Usai mengamankan pelaku AR, Satreskrim Polres Bintan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ormas Pemuda Pancasila menyangkut aktivitas parkir liar tersebut.
“Pelaku akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Bintan guna dilakukan pembinaan,” ungkap Fikri.
Polres Bintan turut menghimbau kepada masyarakat segera melapor jika mengetahui ataupun menjadi korban aksi premanisme kepada pihak kepolisian, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres terdekat ataupun melalui Call Center Polri 110. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

