ANAMBAS BATAM BINTAN KARIMUN KEPRI KRIMINAL LINGGA NATUNA PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Kepulauan Riau (Kepri) mulai gencar mensosialisasikan aplikasi sistem informasi pelacakan aset (SILAT).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa aplikasi SILAT yang berbasis website itu dapat diakses melalui laman website resmi Kejati Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna atau terpidana dapat melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi secara online.

Selain itu, juga terdapat menu pengaduan untuk masyarakat jika memiliki informasi atau bukti terkait aset pelaku dan hasil tindak pidana korupsi, agar jangan ragu untuk melaporkannya ke Kejati Kepri.

Kejati Kepri, kata Denny, menjamin kerahasiaan identitas pelapor selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Pelapor diminta memasukkan data yang valid karena pihaknya akan merespon dengan menghubungi salah satu kontak yang diberikan pelapor.

“Hal ini sesuau amanat Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyediakan menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Denny, Kamis (11/7/2024).

Denny menambahkan aplikasi SILAT ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak eksternal kejaksaan maupun bagi internal kejaksaan itu sendiri.

Manfaat dari aplikasi ini bagi pihak eksternal adalah adanya keterlibatan masyarakat yang dapat berperan aktif untuk mendukung dan memberikan informasi aset pelaku tindak pidana korupsi.

Kemudian, masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online.

Selain itu, adanya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, serta tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara nasional untuk masyarakat.

Sedangkan manfaat bagi internal adalah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara.

Termasuk meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh kejaksaan, serta meningkatnya kepercayaan dari masyarakat dan stakeholder. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *