BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Seorang perempuan berinisial R (26) ditangkap petugas akibat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Tim Satres Narkoba Polres Bintan dan Pihak Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

“Benar. Kami mengamankan pelaku R, seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang, karena mencoba menyelundupkan sabu dalam Lapas,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie, Kamis (11/7/2024).

Dari tangan pelaku R, polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 11,87 gram. 

Modus pelaku ialah berpura-pura menjeguk seorang tahanan Lapas sembari membawa sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dilakban, lalu dimasukkan ke dalam makanan yang dibawa pelaku.

Namun aksi pelaku berhasil diketahui petugas Lapas pada saat berada di ruang jenguk tahanan. Selanjutnya dikoordinasikan kepada Satres Narkoba Polres Bintan.

Dari keterangan pelaku, ia tidak mengetahui makanan tersebut hendak diantar kepada siapa di Lapas tersebut.

“Pelaku R sudah dua kali melakukan aksinya itu. Sekali pengantaran dapat upah Rp200 ribu,” ungkap Kasat.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku yang menyuruh R untuk mengantar benda haram tersebut ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *