HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Sebanyak 2 orang nelayan asal Provinsi Kepri yang ditangkap oleh otoritas Malaysia, kini terbukti bersalah memasuki dan mencari ikan di perairan negara tersebut tanpa izin. Kedua nelayan tersebut ialah Minan, 35 dan Nanang Fauzi, 38.

Saat menjalani proses persidangan di Malaysia, dua nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya tersebut dihukum untuk membayar denda senilai 5.000 Ringgit Malaysia (RM) per orang.

“Untuk dua nelayan kita yang belum pulang sidah diputus hukumannya, dengan denda 5.000 RM per orang. Jadi dua orang 10.000 RM,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka kedua nelayan tersebut akan dipenjara selama lima bulan. Namun, Doli menyebut denda tersebut telah dibayarkan oleh pimpinan atau pemilik kapal ikan tersebut.

Sementara kapal ikan KM. Hai Yang 3 dan KM. Baruna Jaya disita oleh otoritas Malaysia. “KJRI Johor Bahru sudah berusaha maksimal dan terbukti bersalah. Sehingga kapal disita sebagai efek jera,” tambahnya.

Doli menjelaskan, para nelayan tersebut langsung dibawa ke wisma KJRI Johor Bahru usai hukuman denda yang putuskan oleh pengadilan Malaysia telah dibayarkan.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kata Doli dua nelayan tersebut perlu melengkapi dokumen keimigrasian. “Pemulangan akan dilakukan dalam minggu ini. Saat ini masih proses pengurusan,” sebutnya.

Sebelumnya empat nelayan lainnya, yakni Zainal, 36, Nurfahri, 25, Auzar, 49 dan Heri, 40, telah dipulangkan lebih dulu pada Kamis (2/7) pekan lalu. Mereka dinyatakan tidak bersalah, karena hanya sebagai kru di dua kapal tersebut.

Sementara Minan dan Nanang Fauzi terbukti mengetahui batas-batas wilayah antara perairan Kepri dengan perairan Malaysia. Sehingga keduanya sempat mendekam di Penjara Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *