KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang.(Vnews.click) – Sebanyak dua orang dari enam tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan di Kota Tanjungpinang, Bintan dan Batam dibebaskan. Hal ini disebabkan berkas perkara yang belum lengkap atau P-21.

Dua tersangka tersebut berinisial LL dan KS. Keduanya sebelumnya ditahan di Polresta Tanjungpinang, karena tersandung kasus pemalsuan dokumen lahan.

“Kita memang tidak bisa melakukan penahanan lagi, karena sudah habis 60 hari. Saat ini berkasnya masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan setidaknya terdapat lima orang tersangka yang masa tahannya ditangguhkan sejak Kamis kemarin. Namun, tiga lainnya yakni ES, Z dan MR langsung ditahan oleh Polda Kepri.

“Penahanan tiga tersangka ini dilanjutkan Polda Kepri, karena berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda. Saat ini mereka ditahan di Mapolresta Tanjungpinang,” katanya.

Kasatreskrim memastikan perkara pemalsuan dokumen lahan yang dilakukan oleh enam orang tersangka masih tetap berjalan. Hanya saja, dua orang terpaksa dibebaskan, karena masa tahanan yang telah selesai dan belum lengkapnya berkas perkara.

“Kendala tidak ada hanya saja diteliti oleh kejaksaan. Sudah kita lengkapi, namun masih diteliti (Kejari Tanjungpinang) semoga bisa P21 (lengkap),” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *