KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Akibat ulahnya menganiaya dengan memakai sebilah parang, Marhadi Juli Pranata dituntut 1,6 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Rabu (08/01) kemarin.

Dalam tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Zaldy Akri dari Kejari Negeri Tanjungpinang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marhadi dengan pidana penjara 1,6 tahun penjara. “Terdakwa di jerat pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Zaldy.

Sidang ini di pimpin hakim ketua Ramauli Hotnaria Purba dan hakim anggota masing-masing Corpioner serta Eduart MP Sihaloho.

Usai JPU membacakan dakwaan tuntutannya, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan atau menerima saja atas tuntutan yang dibacakan. Kemudian sidang ditutup, dan akan dilanjutkan kembali sidang berikutnya pada minggu depan.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *