KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov Kepri berinisial N bersama suaminya inisial C, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Minggu (9/2/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Jalan Cenderawasih, Tanjungpinang.

N dan C ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ulah nakal N dan C itu bermula dari terungkapnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari BP3MI, bahwa akan ada diberangkatkan nya dua orang Calon Pekerja Migran (CPMI) ke Malaysia secara non prosedural.

“Iya, benar ada kita amankan pelaku merupakan mantan PTT di lingkungan Pemprov Kepri dan suaminya inisial C. Mereka kita amankan setelah kita dapatkan informasi dari BP3MI,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Senin (10/2/2025).

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku dan dua orang calon pekerja migran Indonesia non prosedural.

Untuk saat ini, kata AKP Agung, N dan suaminya berinisial C masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *