BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan resmi ditahan Polres Bintan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di ruangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mapolres Bintan.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra, Jumat (7/6/2024) malam.

“Kami menyesalkan keputusan penyidik Polres Bintan, karena penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif, seperti upaya melarikan diri. Padahal dalam kualitas klien kami sebagai aparatur sipil negara (ASN), saya rasa tidak akan ada upaya tersebut,” ujar Hendie.

Lebih lanjut dikatakan Hendie, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum untuk Hasan, salah satunya yaitu upaya penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

“Kami sebagai penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, misalnya permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polres Bintan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan tanah di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolres Bintan sejak pukul 10.40 WIB, Jumat pagi tadi. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *