BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan tiba di Kantor Reses Kriminal Polres Bintan dengan didampingi pengacaranya, Hendi Devitra tiba pukul 10.40 WIB, Jumat (7/6/2024).

Kedatangan Hasan ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Exspasindo.

Saat diwawancarai awak media, Hasan mengaku telah siap menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan di Ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan.

“Sebagai warga negara kita ikuti proses hukum yang berlaku, saya juga berterimakasih kepada Polres Bintan, kita ikuti aturan dan hukumnya,” ujar Hasan.

Ia mengaku juga telah terbiasa dalam memberikan keterangan kepada penyidik saat menjabat sebagai Lurah dan Camat.

Diketahui sebelumnya, Hasan telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Exspasindo dengan luas 2,6 hektare yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Selain Hasan, dua tersangka lainnya yaitu Ridwan dan Budiman telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan serta penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *