Bintan (Vnews.click) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat dilaporkan hilang di Kecamatan Bintan Timur terus berlanjut.
Setelah sebelumnya satu orang tersangka berinisial HI alias WW berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Kini, ada seorang pelaku lainnya berinisial NB (30) yang diamankan Sat Reskrim Polres Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan melalui Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan, Ipda Tedi Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku NB merupakan orang kedua yang menemukan korban dalam keadaan lemas di pinggir jalan di wilayah Bintan Timur.
“Pelaku ini bertemu dengan korban di jalan, lalu korban meminta diantarkan oleh pelaku NB ke rumah temannya,” kata Ipda Tedi.
Namun demikian, kata Tedi, pelaku NB tidak mengantar korban ke tempat tujuan, melainkan dibawa ke sebuah wisma di Tanjungpinang.
“Dari keterangan korban, pelaku sempat melakukan perbuatan cabul, namun tidak sampai berhubungan badan,” ungkap Kanit IV Unit PPA Polres Bintan.
Pelaku NB diamankan polisi pada tanggal 3 Juni 2024 di kediamannya, wilayah Kijang.
Saat ini pelaku NB tengah berada di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

