Bintan (Vnews.click) – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu, terancam pidana 15 tahun penjara akibat terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban.
Hal ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Rabu (14/09/2022).
“Adapun dalam perkara ini, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,4 miliar,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di kantornya.
Lanjutnya dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka.
Selain mantan Kadis Perkim Bintan Heri wahyu. Ada dua tersangka lainnya, yaitu Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.
“Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda terkait korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban tahun 2018,” ungkap Kepala Kejari Bintan.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tupikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang sambil menunggu penyerahan berkas dakwaan.
“Ketiganya segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya. (Ham).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

