Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, menetapkan mantan Direktur Utama PT Bintan Inti Sukses atau BIS yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka S pada kasus tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejari Bintan, Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko Kejari Bintan, mengungkapkan tersangka S diduga melakukan penyalahgunaan keuangan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 lalu.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kerugian negara akibat tindakan tersangka S mencapai Rp526,3 juta.
“Kerugian tersebut muncul usai sebelumnya terdapat kegiatan penyewaan komplek ruko Dendang Ria yang berada di Jalan Suka Berenang Tanjungpinang pada periode 2022, pendapatan sewa ruko dan lahan tidak diterima PT BIS sejak Januari hingga Oktober 2023,” terangnya.
“Penyewaan lahan tersebut diduga tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka S ditahan di Rutan kelas I Tanjungpinang, selama 20 hari kedepan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

