Bintan (Vnews.click) – Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengalami kelebihan kapasitas atau overload hingga mencapai 47 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, Jumat (17/5/2024).
Ia mengungkapkan bahwa kapasitas di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang seharusnya cukup untuk menampung sebanyak 354 orang warga binaan, namun sampai saat ini jumlah warga binaan di lapas itu justru sebanyak 527 orang.
“Sehingga over kapasitas atau ada kelebihan sekitar 47 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Maman, warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang didominasi narapidana kasus yang berkaitan tentang perlindungan anak yang mencapai sebanyak 197 orang.
“Kemudian, kasus narkoba 152 orang, kasus pidana umum seperti pembunuhan, pencurian dan lainnya sebanyak 146 orang, dan 32 orang terkena kasus korupsi,” terang Maman.
Selain itu, dari total 527 warga binaan di lapas tersebut, terdapat warga negara asing (WNA) dari China dan Malaysia.
“WNA yang menjadi warga binaan di sini ada 12 orang, meliputi 1 orang dari China dan 11 orang dari Malaysia,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

