KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan alokasi daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kepri Arison menyatakan ketetapan tersebut diputuskan oleh KPU RI sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.

“Itu artinya rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang kami ajukan belum diakomodir KPU RI,” kata Arison dalam acara sosialisasi dapil dan alokasi kursi anggota DPRD serta dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Kepri di CK Hotel Tanjungpinang, Selasa.

Sebelumnya, kata Arison, KPU Kepri telah mengusulkan rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri untuk Pemilu 2024 ke KPU RI, dengan melakukan dua kali uji publik di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Adapun perubahan yang diusulkan, yakni khusus dapil Kota Batam, yang meliputi tiga dapil.

Namun demikian, usulan perubahan itu tidak disetujui oleh KPU RI dengan beberapa alasan, antara lain masih dalam masa transisi, pertumbuhan penduduk yang tidak signifikan, hingga penolakan dari sejumlah partai politik yang tidak menginginkan kursi calon legislatif atau caleg mereka berubah.

“Kalau alokasi kursinya berubah, tentu si caleg harus membina konstituen yang baru, sementara konstituen yang dibina sebelumnya akan merasa kecewa, karena ditinggal wakilnya pindah ke dapil lain,” ungkap Arison.

Dengan ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri jelang Pemilu 2024, lanjut dia, maka partai politik sudah punya acuan untuk menghitung jumlah caleg mereka, begitu pula dengan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.

Menurut dia pendaftaran caleg DPRD Kepri bakal diumumkan akhir bulan April 2023. Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 15 Mei 2023, akan dimulai proses pendaftaran caleg DPRD Kepri, termasuk DPD RI.

“Makanya kami gelar sosialisasi hari ini guna memberikan kepastian kepada partai politik untuk menyambut Pemilu Legislatif 2024,” ucap Arison.

Arison menyampaikan ketetapan dapil dan alokasi anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024, antara lain untuk Dapil Kota Batam yang terdiri tiga dapil tetap mendapat jatah 25 kursi. Masing-masing, dapil A sepuluh kursi, dapil B sepuluh kursi, dan dapil C lima kursi. Sebelumnya diusulkan perubahan dapil A sepuluh kursi, dapil B 11 kursi, dan dapil C empat kursi.

Sedangkan untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri di enam kabupaten/kota lainnya, meliputi dapil Kota Tanjungpinang lima kursi, Kabupaten Karimun enam kursi, Kabupaten Bintan – Kabupaten Lingga enam kursi, dan Kabupaten Anambas – Kabupaten Natuna tiga kursi.

“Total keseluruhan alokasi kursi DPRD Kepri tetap 45 orang, dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa,” pungkas Arison. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *