KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Selasa (28/3/2023), di Hotel CK Tanjungpinang.

Bobby hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Kepri yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kepri.

Sosialisasi tersebut sesuai undangan dari KPU Kepri terkait dengan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan. Dan sehubungan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Kepri Arison menyatakan dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Ketetapan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.

“ Rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang kami ajukan belum diakomodasi KPU RI,” ujar Arison.

Menurut Arison, sebelumnya KPU Provinsi Kepri telah mengusulkan rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 ke KPU RI dengan melakukan dua kali uji publik di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. Perubahan yang diusulkan husus dapil Kota Batam meliputi tiga dapil yakni Dapil A 10 kursi, Dapil B 11 kursi, dan Dapil C 4 kursi.

Dengan adanya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, sehingga Dapil Kota Batam yang terdiri atas tiga dapil tetap mendapat jatah 25 kursi, yakni Dapil A 10 kursi, Dapil B 10 kursi, dan Dapil C 5 kursi.

Dapil Kota Tanjungpinang 5 kursi, Kabupaten Karimun 6 kursi, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga 6 kursi, dan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna 3 kursi.Total keseluruhan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa.

Dengan ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri menjelang Pemilu 2024, partai politik sudah punya acuan untuk menghitung jumlah caleg mereka, begitu pula dengan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.

Arison menambahkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri bakal diumumkan akhir bulan April 2023. Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 15 Mei 2023, akan dimulai pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri, termasuk DPD RI. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *