Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dicky Wijaya mengatakan sekitar 40 persen kendaraan di daerah itu tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor.
“Berdasarkan catatan kami, 40 persen wajib pajak belum membayarkan pajak kendaraan bermotor mereka,” katanya di Tanjungpinang, Rabu (29/3/2023).
Dia menyebut beberapa alasan wajib pajak tak membayar pajak kendaraan bermotor, antara lain kendaraan sudah rusak berat, hingga menunggak pajak selama enam sampai sepuluh tahun.
Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mengejar 40 persen wajib pajak yang belum melunasi setoran pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya melalui sosialiasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila ada kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Artinya, kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak selama dua tahun akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali, bahkan tidak dapat digunakan di jalan,” ungkap Dicky.
Dirinya berharap melalui sosiaslisasi Undang-Undang tersebut, paling tidak 20 persen dari total 40 persen wajib pajak yang menunggak itu mau segera melunasi pajak kendaaraan bermotor milik mereka.
Menurutnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari 20 persen wajib pajak tersebut sekitar Rp10 miliar. Ini merupakan satu dari sekian potensi pajak kendaraan bermotor yang dikejar Bapenda Provinsi Kepri pada tahun 2023.
“Semoga dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009, wajib pajak segera membayar pajak kendaraan bermotor, kendati Undang-Undang ini baru mulai berlaku tahun 2024,” pungkas Dicky. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

