Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan partai politik peserta pemilu, calon kepala daerah maupun tim kampanye tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan.
Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, dalam Pasal 39 ayat (1) telah mengatur larangan pemasangan APK pada tempat umum seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum dimaksud pada ayat 1 juga termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
“Jika ada APK terpasang di tempat-tempat yang dilarang itu, maka bisa dilakukan penertiban oleh Bawaslu bersama Satpol PP,” kata Jernih, Senin (7/10/2024).
Adapun lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pilkada serentak 2024 di Kepri tersebar di 1.533 titik dan rapat umum 444 titik. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Kepri Nomor 76 tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK KPU dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
“Lokasi pemasangan APK dan rapat umum itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri,” kata Jernih di Tanjungpinang, Senin.
Jernih memerinci lokasi pemasangan APK dan rapat umum di kabupaten/kota antara lain, di Kabupaten Bintan APK 265 titik dan rapat umum 51 titik.
Lalu, Kabupaten Karimun APK 190 titik dan rapat umum 106 titik, Kabupaten Natuna APK 165 titik dan rapat umum 83 titik, Kabupaten Kepulauan Anambas APK 54 titik dan rapat umum 10 titik.
Berikutnya, Kabupaten Lingga APK 349 titik
dan rapat umum 163 titik, Kota Batam APK 319 titik dan rapat umum 26 titik, serta Kota Tanjungpinang APK 191 titik dan rapat umum 5 titik.
“Kita minta partai politik peserta pemilu, pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye agar memasang APK atau menggelar rapat umum di lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana keputusan KPU,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

