Bintan (Vnews.click) – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Doli Boniara membenarkan tiga nelayan Desa Berakit, Kabupaten Bintan ditangkap oleh Marine Police Malaysia.
Ketiganya ditangkap pada Kamis (3/10/2024), sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan informasi warga pada sekitar pada Jumat (4/10/2024).
“Sekira pukul 20.00 WIB, pihak keluarga dihubungi via WhatsApp melalui handphone salah satu nelayan yang ditangkap untuk menginformasikan perihal penangkapan tersebut, dan meminta keluarga mengirimkan foto KTP guna pendataan Marine Police Malaysia,” Kata Doli, Senin (7/10/2024).
Hingga laporan ini dibuat, kata Doli, belum ada informasi lanjutan dari pihak keluarga terkait dengan kelanjutan penangkapan para nelayan tersebut, dikarenakan handphone nelayan yang diamankan tidak dapat dihubungi lagi. Pihak keluarga sudah mengirimkan foto KTP melalui WhatsApp untuk didata sesuai permintaan dari Marine Police Malaysia.
Sementara itu, BPPD Kepri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia terkait penangkapan ketiga nelayan Desa Berakit, Kabupaten Bintan oleh Marine Police Malaysia.
“KBRI tengah mengecek terhadap informasi penangkapan ketiga nelayan tersebut,” ujarnya.
Doli menyampaikan kronologis penangkapan bermula saat ketiga nelayan atas nama Senin (41), Taufik Hidayat (32), dan Angga Bayu Dinata (24) pergi mencari ikan di perairan sekitar Tanjung Berakit Bintan pd Rabu (2/10), sekira pukul 17.00 WIB menggunakan satu buah perahu.
Dari penelusuran di lapangan diduga ketiga nelayan itu diamankan karena melewati batas perairan negara, karena menurut keterangan keluarga ketiganya tidak pernah berurusan dengan hukum. Ketiganya mencari ikan sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari.
“Melalui rekan nelayan, tidak ada informasi bahwa ketiga nelayan itu tidak pernah terlibat atau pernah melakukan kegiatan melawan hukum selama mencari nafkah di perairan sekitar,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

