Jakarta (Vnews.click) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus ini, Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang), Den Yealta, ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat (11/8/2023).
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019,” tambahnya.
Ali mengatakan Den Yealta telah tiba di KPK untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp250 miliar lebih. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

