Batam (Vnews.click) – Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna yang berinisial WS alias W.
Tersangka merupakan Ketua LSM Forum Kota (Forkot Natuna), yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Koni Natuna pada tahun 2011 hingga 2013.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai, Natuna sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, Sabtu (22/7/2023).
Selama penyidikan, katanya, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.
Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.
“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Natuna pada tahun 2011 hingga 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna,” ungkapnya.
Tersangka WS telah dibawa ke Mapolda Kepri di Batam bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun 2011 hingga 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka WS tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

