BINTAN KEPRI SOSIAL UPDATE
Bintan (Vnews.click) – Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Kepri menilai penggusuran masyarakat pesisir di Rempang dan Galang di Batam bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya.
Humas KNTI Bintan, Putra, mengatakan hak-hak nelayan di kawasan pesisir Rempang dan Galang terzalimi oleh rencana kebijakan investasi pabrik kaca asal China di daerah tersebut.
“Padahal di Pasal 11 ayat 2 UU Perlindungan Nelayan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan nelayan dan pemberdayaan nelayan,” kata Putra di Sekretariat KNTI Bintan, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan UU tersebut, menurutnya, relokasi masyarakat pesisir di Rempang dan Galang tidak boleh dilakukan begitu saja, melainkan harus dikaji dengan landasan sosiologis, empiris dan yuridis.
Ia menyebut bahwa nelayan yang menggantungkan hidup dengan laut dan pantai, tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
“Kalau mereka jauh dari wilayah kerjanya, maka siapa yang akan menjamin kehidupan dan pendapatan nelayan ke depan,” ungkap Putra.
Selain itu, lanjutnya, KNTI Bintan juga menyayangkan tindakan aparat penegakan hukum yang melepaskan  gas air mata saat membuka jalan menuju Rempang dan Galang, apalagi sampai menyebar masuk ke perkarangan tempat satuan pendidikan atau sekolah yang masih ada aktifitas belajar dan mengajar di sana.
KNTI berharap pemerintah lebih jeli dan memikirkan nasib rakyatnya yang secara turun temurun sudah menetap dan tinggal di tanah Rempang dan Galang.
“Jangan mementingkan investasi yang belum tentu serta merta memberikan dampak positif, dalam bentuk kebaikan baik kepada masyarakat lokal dan lingkungan di Rempang dan Galang,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *