KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersoalkan keikutsertaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri aktif Gerry Yasid sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pemilu Serentak 2024.

Menurut Komisioner KPU Kepri Arison, Kajati Gerry Yasid sudah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, dan dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

“Beliau (Gerry Yasid) mendapat dukungan 3.796 pemilih dan tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Sementara, syarat dukungan minimal 2.000 pemilih dan tersebar di empat kabupaten/kota,” kata Arison di Tanjungpinang, Jumat (30/12/2022).

Selain Gerry Yasid, kata Arison, ada satu bakal calon DPD lainnya berstatus Pejabat/ASN, yakni Raja Imran Hanafi. Ia merupakan ASN di lingkup Pemprov Kepri yang mendapat dukungan minimal sebanyak 2.204 pemilih tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Kendati keduanya masih berstatus ASN, namun tetap diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan anggota DPD RI.

“Kalau keduanya lolos verifikasi administrasi dan faktual. Baru wajib mengundurkan diri atau minimal menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya pada saat mendaftar calon anggota DPD RI di awal Mei 2023,” ungkap Arison.

Arison menambahkan sejak dibuka tanggal 16 Desember 2022 dan berakhir 29 Desember 2022, pukul 23.59 WIB. Total ada 21 bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang mengakses sistem informasi pencalonan (SILON) DPD.

Namun demikian, hanya 17 bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pemilih, sementara 4 orang lainnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Tahapan selanjutnya, kata dia, KPU Kepri akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan KTP terhadap bakal calon DPD, meliputi pengecekkan kegandaan baik berupa ganda internal maupun ganda antar bakal calon (ganda eksternal), kecukupan syarat minimal usia, dan status pekerjaan maupun NIK yang tercatat sebagai warga/pemilih di Kepri.

“Verifikasi administrasi berlangsung pada tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023,” ujarnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *