Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memberikan izin perayaan kembang api pada malam pergantian tahun baru 2023 di sembilan titik keramaian yang tersebar di wilayah Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut sembilan titik keramaian dimaksud, meliputi empat titik di kawasan wisata Lagoi, empat titik di Pantai Trikora, dan satu titik di Teluk Bintan.
“Kita berikan izin, karena ada operator atau orang ahli yang menyalakan kembang api tersebut,” kata Kapolres Bintan, Jumat (30/12/2022).
Kapolres mengatakan bagi masyarakat yang hendak memperoleh izin menyalakan kembang api pada malam tahun baru dapat memperoleh izin dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bintan.
Ia juga mengimbau masyarakat umum agar tidak sembarangan menyalakan kembang api apalagi tanpa didampingi operator, sebab khawatir membahayakan keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Juga dilarang menyalakan kembang api di tempat-tempat ibadah, ruang publik, hingga area perumahan,” ujar Kapolres Bintan.
Lebih lanjut Kapolres Bintan turut mengingatkan distributor kembang api maupun petasan tidak sembarang menjual produknya kepada pembeli, khususnya yang berukuran di atas dua inci karena sangat berisiko mengancam keselamatan masyarakat.
“Kalau di atas dua inci, penjualannya harus ada izin Polri,” ujar Tidar.
Ia mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban bersama saat malam tahun baru, karena pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa melekat ke satu-persatu masyarakat
Pihaknya menjamin pengamanan maksimal di pusat-pusat keramaian pada malam pergantian tahun baru 2023 guna mencegah adanya gangguan kamtibmas.
“Kita sudah petakan mana saja pusat keramaian warga di malam tahun baru. Polri jamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menyambut pergantian tahun,” katanya menegaskan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

