KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menggerebek dua gudang ban yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Hasilnya, ratusan buah ban yang ada di dua gudang tersebut disegel petugas karena tanpa disertai dokumen lengkap.

Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan Wilayah Medan, Andri, mengatakan, untuk gudang ban di Toapaya, Kabupaten Bintan ada sebanyak 417 buah ban yang tidak memiliki dokumen lengkap. Terdiri dari ban besar 115 buah dan yang biasa 302 buah.

“Sedangkan di Tanjungpinang, ada sebanyak 246 buah ban,” kata Andri saat ditemui di salah satu gudang ban di Jalan Hang Kasturi, kilometer 10 Tanjungpinang, Kamis (21/09/2023).

Ia menyebut saat dilakukan pengecekan, pemilik gudang ban tersebut tidak bisa menunjukan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Sementara agar barang tidak bergeser, maka kita isolasi dan diberikan tanda,” ucapnya.

Andri menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi, terkait kepemilikan ban tanpa SPPT SNI dan NPB.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami asal ratusan ban tersebut.

“Dugaan awal, pemilik tidak bisa menunjukan dokumen,” sambungnya.

Sementara itu, pengelola gudang ban saat ditemui enggan berkomentar terkait asal ban dan berapa jumlah ban yang disegel oleh BPTN Medan, Kemendag. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *