BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Seorang pria berinisial ZF (24) yang merupakan seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor kembali ditangkap oleh Polsek Bintan Timur, Polres Bintan di tempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024) kemarin.

Kali ini, tersangka ZF melakukan penggelapan berupa sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam dengan BP 2325 GB milik Saudara Marhosen. Penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF pada hari, Senin (22/4/2024).

“Iya benar, anggota unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam”, kata Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (7/5/2024).

AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas inisial JH.

Adapun kronologisnya, tersangka ZF mendatangi tempat rental sepeda motor milik Saudara Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor.

Kemudian, tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas seseorang ber JH dan nomor handphone dengan alasan akan mengambil gaji di tempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikannya.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka, nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” jelas Rugianto.

Setelah adanya laporan korban tersebut, kata dia, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum..

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tutup AKP Rugianto. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *