Tanjungpinang (Vnews.click) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Tengku Firdaus, mengingatkan potensi korupsi dalam hal penggunaan dana desa yang perlu pahami para kepala desa di daerah tersebut.
“Kepala desa harus memahami aturan penggunaan dana desa agar terhindar korupsi,” kata Tengku Firdaus di Tanjungpinang, Selasa (14/11/2023).
Ia memerinci titik rawan korupsi dana desa, antara lain keterlambatan formalitas administratif dalam mendeteksi korupsi.
Kemudian, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, 70 persen (pembangunan) dan 30 persen (operasional).
Lalu nepotisme, tidak transparan, mark up, rekayasa atau laporan fiktif, tidak dilakukan dengan swakelola, dan partisipasi masyarakat rendah.
“Termasuk penyerapan dan pelaksanaan dana desa yang lambat serta pengawasan dana desa belum optimal,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Jaksa Agung RI telah mengarahkan terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai Ultimatum Remdium.
Kejati Kepri juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se-Provinsi Kepri baik secara daring maupun luring.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa serta membangun kesadaran hukum masyarakat desa,” ujarnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

