KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Suryadi, mengatakan jika pelanggaran netralitas asn mengkhawatirkan sekaligus menjadi kerisauan secara nasional pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurut Suryadi hal itu berkaca pada data Bawaslu di Pemilu 2019, dari total 999 kasus yang melibatkan netralitas ASN, sekitar 89 persen direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berikutnya di Pilkada 2020, dari total 1.536 kasus netralitas ASN yang diproses Bawaslu, sekitar 91 persen direkomendasikan ke KASN.

“Artinya dari jumlah kasus netralitas ASN yang ditangani Bawaslu, 89 persen di Pemilu dan 91 persen di Pilkada, terbukti bersalah,” kata Suryadi, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya angka pelanggaran netralitas ASN tersebut sangat tinggi, yang mana trennya lebih mengkhawatirkan pada saat Pilkada, karena barangkali dipengaruhi faktor kedekatan ASN dengan calon kepala daerah incumben lebih intensif dibandingkan Pemilu.

Padahal, kata Suryadi, regulasi yang mengatur terkait netralitas ASN di Indonesia sudah komplit, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lalu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, belum lama ini pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait bagaimana seharusnya sikap seorang ASN dalam menghadapi pesta demokrasi.

Maka itu, Suryadi memandang perlu adanya upaga mitigasi secara konkret untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, khususnya di Kepri. Meskipun Kepri tidak masuk dalam daftar daerah paling rawan pelanggaran netralitas ASN secara nasional, namun persoalan itu tetap harus diantisipasi oleh penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu.

“Tak ada salahnya, Bawaslu melibatkan partisipasi perguruan tinggi untuk segera melakukan mitigasi bagaimana kondisi netralitas ASN di Kepri,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar sanksi bagi ASN melanggar netralitas Pemilu maupun Pilkada ke depan lebih dipertegas agar timbul kesadaran secara nasional bahwa ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokratisasi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya upaya preventif secara massif yang perlu disampaikan Bawaslu kepada ASN, bahwa etika dan moral ASN dipertaruhkan ketika tak netral dalam pesta demokrasi.

Dia pun meminta Bawaslu mengingatkan kontestan yang maju pada Pemilu atau Pilkada 2024 supaya tidak melibatkan ASN, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung mereka.

Justru kontestan harus menunjukkan kalau mereka tidak membutuhkan dukungan dari ASN, tapi bagaimana meyakinkan ASN bahwa mereka akan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Dari beberapa kali dialog dengan ASN khususnya pejabat eselon II, yang menjadi kekhawatiran kenapa mereka tidak netral, yaitu takut tersisih dari gerbong kepemimpinan si A atau si B,” ungkap Suryadi.

Lebih lanjut Suryadi menyarankan Bawalsu lebih intensi melakukan sosialisasi netralitas kepada ASN, sebab tidak sedikit dari mereka yang buta terhadap aturan ragu boleh dan tidak boleh dalam mengaktualisasikan regulasi ASN dalam perhelatan Pemilu.

Bawaslu perlu membuat buku saku ataupun memperbanyak flyer yang menjelaskan tentang potensi pelanggaran netralitas ASN beserta sanksinya, sehingga akan menambah khazanah pengetahuan ASN secara kolektif dan kesadaran.

Dengan begitu, mudah-mudahan tingginya angka pelanggaran netralitas ASN di Pemilu sebelumnya, mengalami penurunan pada Pemilu 2024. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *