Tanjungpinang (Vnews.click) – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan terdakwa Bayu Wicaksono dan Terdakwa Siswanto digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/11/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Riska Widiana, Hakim Anggota I Siti Hajar Siregar, dan Hakim Anggota II Syaiful Arif.
Dalam kesempatan ini, JPU membacakan bahwa terdakwa Bayu Wicaksono didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Siswanto, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa Bayu Wicaksono dan Siswanto menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan akan kita lanjutkan hari Rabu 29 November 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa,” tutup ketua majelis hakim dan diakhiri dengan ketukan palu sidang. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

