KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Pemkab Natuna tahun anggaran 2011 hingga 2013, bertempat di Kantor Kejaksan Tinggi Kepri, Selasa (14/11/2023).

Adapun tersangka merupakan Ketua LSM Forkot Natuna berinisial WS dengan total kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka WS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum dilakukan penyerahan tersangka, Tim JPU Kejati Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka WS.

“Pada saat pemeriksaan tersebut, tersangka WS didampingi oleh penasehat hukum kemudian Tim JPU membuat berita acara penerimaan dan penelitian tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso.

Selanjutnya, Tim JPU melakukan tindakan melakukan penahanan terhadap tersangka WS selama 20 hari ke depan.

Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November hingga 3 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kepri Nomor : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama terdakwa WS,” tutup Kasi Penkum. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *