Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, yang merupakan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Jumat (7/2/2025).
Uang sebesar Rp3,75 miliar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, serta Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
“Selanjutnya, uang miliaran rupiah tersebut dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom.
Mukharom menyampaikan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam yang dilaksanakan oleh PT. PELAYARAN KURNIA SAMUDRA Tahun 2015-2021 atas nama tersangka SY, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Selama tahun 2015-2021, PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6,421 miliar dan US$ 31,975.84.
“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sebesar Rp9,636 miliar dan US$ 318,749.52,” ungkapnya.
Adapun tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
Tersangka juga telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, kami berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut,” pungkas Mukharom. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

