Vnews.click, Tanjungpinang – Pemprov Kepri menyerahkan hibah aset lahan seluas 2.000 meter per segi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan operasional penegakan hukum di daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan aset lahan milik pemprov tersebut berlokasi di Kabupaten Natuna.
“Lahan itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan mess bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna,” kata Luki usai penyerahan hibah lahan secara simbolis di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026).
Luki menyampaikan hibah lahan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung peran strategis Korps Adhyaksa sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Kepri untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Kejati dalam mendukung pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan.
“Harapannyan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan, sehingga berbagai program pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pj Sekda Kepri.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso mengapresiasi Pemprov Kepri atas hibah lahan yang diberikan di Natuna.
Menurutnya pembangunan mess di atas lahan itu akan sangat mendukung operasional dan kinerja pegawai Kejari Natuna, khususnya dalam menjalankan tugas di wilayah kepulauan.
“Fasilitas ini tentu akan sangat membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan kami di daerah,” ucapnya.
Kejati Kepri, lanjut dia, siap mendukung Pemprov dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan berbagai program strategis, baik nasional maupun daerah.
Ia turut menegaskan Kejaksaan selalu terbuka untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi dan pengawasan pembangunan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N
