KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan tiga  orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018-2019 yang diklaim merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp8 miliar.

Masing-masing tersangka, yakni berinisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Lalu S sebagai pihak penyedia CV. Bina Mekar Lestari, dan D dari pihak swasta PT. Bintan Fajar Gemilang

Khusus terhadap kedua tersangka BW dan S, sudah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Senin (31/7/2023) malam.

Keduanya kini ditahan di ruangan sel Rutan Kelas I Tanjungpinang, selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejati Kepri.

Sementara untuk tersangka D, masih dalam pencarian dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penahanan dua tersangka BW dan S, merupakan tindak lanjut Kejati Kepri, dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan tanah merah, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Tim penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Selasa (1/8/2023).

Para tersangka, lanjut dia, terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18/ Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999/ sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *