Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyerahkan barang bukti hasil penyelundupan benih lobster kepada Balai Perikanan dan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Dirjen Perikanan dan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Jumat (6/12/2024).
Selain itu, turut diserahkan berkas hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terkait upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
Sebagaimana diketahui, upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 1.500 ekor berhasil diamankan Kepolisian Daerah atau Polda Kepri di Pelabuhan Sekupang, Batam pada 30 Mei 2024 kemarin.
Upaya penyelundupan itu dilakukan oleh seorang orang terdakwa berinisial HK. Pelaku berupaya menyelundupkan benih lobster dengan cara memasukkan ke dalam plastik dan dikemas dalam sebuah koper.
“Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis satu tahun kurungan penjara, dan barang bukti berupa benih lobster di serahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut, berdasarkan keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya, Kejati kepri, Haryo Nugroho.
Sementara itu, Kasubag Umum Balai Perikanan dan Budidaya Laut Batam, Faisal Andre S, mengungkapkan, barang bukti benih lobster tersebutbakan dilakukan pengkajian untuk diteliti dan di kembangkan.
“Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan upaya penyelundupan lobster seperti ini, namun ini baru pertama kali dilakukan penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami, semoga ini menjadi contoh kerjasama yang baik untuk instansi lainnya,” ungkapnya.
Dari upaya penyelundupan benih lobster tersebut, diketahui menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp75 juta. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

