Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak empat perkara pidana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dihentikan lewat keadilan restorative justice (RJ) setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
“Keempat perkara ini dilakukan penghentian penuntutan oleh kejaksaan, berdasarkan keadilan restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa.
Denny Anteng menjelaskan satu perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, yaitu kasus penipuan atas nama tersangka Ananda Yoga Pratama.
Kemudian tiga perkara lainnya ditangani Kejaksaan Negeri Bintan, di mana ketiganya merupakan kasus penadahan barang hasil curian atas nama tersangka Lades Sugoro, Suhartono, dan Dedi Kurniawan.
Kapuspenkum menjelaskan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan empat perkara berdasarkan keadilan restoratif ini telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
“Pertimbangan sosiologis dan masyarakat juga merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” ujar Anteng.
Ia menambahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kejari Karimun di Tanjung Batu dan Kejari Bintan diminta segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

