HUKUM KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) tanjungpinang menerima pelimpahan berkas tahap II atas 6 tersangka mafia lahan, dari penyidik Polresta Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025).

Keenam tersangka saat ini telah berada di Kejari Tanjungpinang dan selanjutnya akan dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan, berkas perkara tahap II sudah dinyataan lengkap dan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tanjungpinang.

“Sekarang penyidik sedang menyerahkan berkas ke penuntut umum terhadap ES (28), KS (59) RAZ (29), MR (30), JA (35), dan LN (47),” katanya dalam rilis bersama awak media.

Dari keenam tersangka, lanjutnya, hanya 2 tersangka yang ditahan di rutan Tanjungpinang, dan sisanya ditahan dalam perkara lain.

“2 orang yang kami kenakan penahanan yakni LN dan KS. Sedangkan 4 sisanya sudah ditahan diperkara lain,” ucapnya.

Ia menyebut barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Tanjungpinang yakni uang tunai sebesar Rp689 juta.

“Selain itu ada 3 unit rumah, 14 unit mobil, satu unit pompong, satu unit speedboat, dokumen, peralatan elektronik, dan sejumlah perhiasan,” ujarnya.

Ia merinci, dari perkara mafia lahan yang dilakukan keenam tersangka, kerugian yang didapat yakni mencapai Rp16,8 Milliar.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 263 dan pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *