Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8/2025), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.
Barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara orang dan harta benda (Oharda), dan 1 perkara bea cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.
Selain narkotika, terdapat pula barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.
“Seluruhnya telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.
Ia menyebut kegiatan ini sebagai wujud komitmen Kejari dalam penegakan hukum.
Rachmad juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak serta aparat hukum yang bersinergi dalam penegakan hukum di Kota Tanjungpinang.
“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” ujarnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

