Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima berkas perkara tahap satu atas nama mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terkait dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Exspasindo, Kamis (27/6/2024).
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, mengungkapkan saat ini berkas perkara tersebut tengah dalam proses penelitian oleh jaksa.
“Sesuai yang disampaikan Kajari sebelumnya, berkas yang dimaksud telah diterima dan saat ini masih dalam proses penelitian, termasuk berkas pengembalian P19 dua tersangka lainnya,” kata Andy Sasongko.
Adapun berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Exspasindo di Sei Lekop, Kabupaten Bintan, diterima Jaksa pada tanggal 13 Juni 2024. Kejari Bintan memiliki masa penelitian selama kurang lebih 14 hari kerja.
“Jangka waktu penelitian kurang lebih 14 hari, kemudian baru bisa diputuskan berkas tersebut dapat lanjut atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas tersebut,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

