BINTAN (VNEWS.click) – Selama tahun 2019 ini, Kejari Bintan telah menangani dua kasus korupsi. Salah satunya dihentikan karena pengembalian erugian Negara.
Dua kasus korupsi selama tahun 2019 ini, yakni kasus korupsi dana desa di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara. Kemudian yang kedua, kasus korupsi proyek fisik jalan di Tokojo, Kijang, Bintan Timur, senilai Rp2,2 miliar.
Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, untuk kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning sudah dihentikan penyelidikannya. Karena Kades Lancang Kuning sebagai pelaku bersedia mengebalikan kerugian negara sebesar Rp185 juta.
“Kemudian kasus yang ke dua, dugaan korupsi jalan di Tokojo Kijang senilai Rp2,2 miliar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi – saksi,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan tahum 2019 pihaknya tidak bisa maksimal menangani kasus korupsi karena disibukkan dengan tahun politik. (Oge)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

