KARIMUN KEPRI KRIMINAL

KARIMUN (VNEWS.click) – Seorang buruh lepas di Kabupaten Karimun diamankan polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu – sabu, pada Rabu (11/12) kemarin. Dari tangan Wh (34), polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 5.653,08 gram dan sabu seberat 0,35 gram.


Waka Polres Karimun Kompol M Chaidir mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat berbeda. “Pertama dilokasi Jalan Ahmad Yani depan Hotel Pelangi dan lokasi kedua di Bukit Senang Rt 005 Rw 003 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun,” ujarnya.


Dilokasi pertama, lanjut Chaidir, Polisi mengamankan 1 bungkus besar narkotika jenis ganja kering dengan kotor 1.922 gram. Lalu di tempat kedua, polisi mengamankan, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram. Kemudian 1 paket besar ganja kering 1.972 gram, 4 bungkus sedang ganja kering sebanyak 1.609,18 gram, 41 paket kecil ganja kering dengan berat 98,40 gram, dan terakhir 1 bungkus plastic ganja kering seberat 51,50 gram.


“Pasal yang dilanggar, yakni pasal 114 ayat 2 dan 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Chaidir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta.(Arp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *