KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri Bintan, Kepri, memusnahkan barang bukti dari 112 perkara pidana umum dan 3 perkara pidana khusus selama periode Agustus 2021 hingga September 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“115 Perkara yang ditangani itu berasal dari Polres Bintan, Polda Kepri dan Bea Cukai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara usai kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari Bintan, Selasa (27/09/2022).

Wayan menyebut menyebut jenis perkara tersebut, di antaranya kasus narkotika 53 perkara, pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, karhutla 2 perkara, kerusakan akibat pertambangan 6 perkara, penganiayaan 4 perkara, PMI 6 perkara, dan perjudian 3 perkara.

Sementara untuk pembunuhan, lakalantas, penggelapan, pertolongan jahat, UU ITE, ujaran kebencian, pengancaman, dan KDRT masing-masing 1 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 546 gram narkotika jenis sabu-sabu, 871 gram ganja, 23 gram ekstasi, 4,96 gram happy five, 67 unit handphone, 26 set alat hisap sabu, 18 gunting, 6 parang, 5 gunting kabel, 4 pisau dan 2 unit mesin sensor.

Untuk narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan rebus air panas, sedangkan barang lain dimusnahkan dnegan cara dibakar dan dipotong. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *