KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pos, Lantai I, Komplek Bintan Mall, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Jhon Asron Purba dan Rivaldhy Harmi, Penasehat Hukum dari dua pelapor atau korban dalam kasus ini, masing-masing berinisial HR Dan YS.

Jhon meminta agar pihak kepolisian segera mengamankan para terlapor atau terduga pelaku.

“Kita mendesak agar para pelaku segera ditangkap. Semua sama di mata hukum. Korban (HR) sebelumnnya, sampai 3 hari dirawat di UGD,” ujar Jhon Asron Purba, kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (4/3/2025) di Tanjungpinang.

Selain itu, HR dan YS yang ditemui awak media ini juga berharap, kasus ini segera mendapat perhatian serius, dan para terduga pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Jhon, peristiwa yang dialami kedua kliennya, terjadi pada pada tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB.

Insiden terjadi, berawal saat YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung lain di dalam lift yang ada di komplek Bintan Mall.

Meskipun saat itu, YS langsung meminta maaf, namun permintaan maaf tersebut tidak mendapat respon dari pengunjung lain tersebut.

Bahkan, usai keluar dari lift, korban justru diduga dianiaya oleh beberapa pria dan hanya satu yang dikenal korban.

Tak hanya itu, HR teman dari YS, yang mencoba menengahi situasi, juga diduga menjadi korban dugaan pengeroyokan.

Di tengah peristiwa itu, tubuh kedua korban, bahkan sempat terpelanting jatuh ke belakang hingga tubuh kedua korban menghantam lantai.

Akibat kejadian ini, korban alami luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala.

Jhon mengatakan, aksi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu, juga sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Menurut Jhon, atas peristiwa yang dialaminya, HR telah melapor ke pihak Kepolisian pada tanggal 28 Januari 2025 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 4/ I/ 2025/ SPKT/ Polsek Tanjungpinang Kota/ Polresta Tanjungpinang/ Polda Kepulauan Riau/ atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

Kemudian, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025 lalu.

Hingga berita ini dilansir, pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *