KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pelaku pencurian berinisial P, yang sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap di kawasan hutan Senggarang, Kamis 24 juli 2025 sore kemarin.

Proses penangkapan tidak mudah, karena polisi harus menelusuri medan terjal dan menghadapi perlawanan dari pelaku yang sempat berupaya kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Sabtu (26/7/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku P datang ke rumah calon korban dengan berpura-pura hendak mencari pekerjaan.

Setelah diterima dan tinggal sementara di rumah calon korban, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah untuk mencuri barang-barang berharga pada malam atau dini hari, seperti handphone. Selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah masih ada tempat kejadian perkara lainnya yang belum terdata,” ungkap AKP Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 kuhp tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *