KEPRI

Tanjungpinang (Vnews.click) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengalami over atau kelebihan kapasitas tahanan mencapai 20 persen.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengatakan total jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat ini mencapai 449 orang, sementara daya tampung sel tahanan sebanyak 350 orang.

“Artinya, ada kelebihan WBP sebanyak 99 orang atau sekitar 20 persen dari total kapasitas Rutan Tanjungpinang,” kata Yan Patmos, Kamis (26/12/2024).

Yan menyebut WBP Rutan Tanjungpinang didominasi pelaku tindak pidana narkotika, disusul tindak pidana korupsi, serta pidana umum lainnya, seperti pencurian dan pencabulan.

Ia menyampaikan untuk mengurai kepadatan di Rutan Tanjungpinang, pihaknya telah melakukan pemindahan tahanan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kepri.

Dia mencontohkan sepanjang periode September-Desember 2024, Rutan Tanjungpinang sudah memindahkan 70 WBP kasus narkotika ke Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang.

“Rutan Tanjungpinang turut menjalankan fungsi perawatan tahanan, di mana WBP yang sudah inkrah dan diputus pidana penjara di atas lima tahun, berhak atas permohonan dan program lanjutan untuk dipindahkan ke lapas-lapas yang ada di Kepri,” ungkap Yan.

Disinggung terkait keinginan untuk menambah volume atau kapasitas ruang tahanan di Rutan Tanjungpinang, menurut Yan, hal itu memerlukan kriteria khusus karena rutan ini termasuk cagar budaya yang berdiri sejak tahun 1867.

“Rutan ini sangat berkaitan erat dengan sejarah masa lampau, jadi tak bisa sembarangan untuk dilakukan pembangunan,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *